Ditambahkan pada hari jum'at, 5 agustus 2011
Memang secara hukum, bila seseorang telah ikut shalat Jumat bersama imam, maka hukum shalat Jumatnya telah sah, bahkan meski dia hanya ikut imam di rakaat terakhir pada saat imam sedang ruku”. Itu adalah batasan akhirnya.
Dan bila ikutnya seorang makmum kepada imam di shalat Jumat itu telah lewat dari ruku”nya imam, maka dia tidak mendapatkan shalat Jumat. Baginya wajib melakukan shalat Dzhuhur sebanyak empat rakaat.
Jadi kesimpulannya memang seorang yang tidak sempat ikut mendengarkan khutbah jumat, tetap terhitung telah mendapatkan shalat Jumat.
Hanya saja secara kualitas ibadah, tertidur saat mengengarkan khutbah Jumat patut disesalkan. Karena kesempurnaan ibadah shalat Jumat tentu saja dengan cara ikut dalam khutbah.
Namun melihat kasus tertidur saat mendengar khutbah jumat itu, kita tidak bisa main vonis begitu saja, sebab belum tentu kesalahan terletak pada diri orang yang tidur. Siapa tahu khatibnya juga bikin ngantuk jamaah. Entah karena suaranya pelan, penyampaiannya kurang menggugah, atau karena durasinya kelamaan, hingga orang bosan mendengarkan. Akhirnya, tidur pulas jadi pilihan ”secara fitrah”.
Hukum Tidur Yang Membatalkan Wudhu”
Memang benar bahwa tidur itu akan membatalkan wudhu”. Dan bila wudhu” sudah batal, maka tidak sah bila langsung melaksanakan shalat, kecuali bila sebelumnya berwudhu” lagi.
Dalil bahwa tidur itu membatalkan shalat adalah hadits berikut ini:
Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Namun para ulama mengatakan bahwa tidak semua bentuk tidur akan membatalkan wudhu”. Ada beberapa kriteria yang berbeda, di mana tidak selamanya tidur itu membuat batal wudhu”.
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding.
Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu” sebagaimana hadits berikut:
Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu” (HR Muslim) – Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.
Jadi upayakan sebisa mungkin untuk tidak tidur waku mendengarkan khatib shalat Jumat. Sebab tujuan dari mendengarkan khutbah adalah mendengarkan nasihat, wasiat dan penjelasan masalah agama.
Tapi para ulama sepakat bila seseorang tertidur saat khutbah dibacakan, tetap sah shalat jumatnya. Dan kalau tidurnya termasuk kriteria yang tidak membatalkan, maka tidak perlu wudhu” lagi.
Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber : http://shareilmuzone.wordpress.com/2011/04/01/khutbah-jumat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar