Mencicipi Makanan Ketika Puasa

Ditambahkan pada hari rabu, 3 agustus  2011

mencicipi-masakan-waktu-puasa

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya seorang ibu, memiliki 2 orang anak yang masih balita. Apakah puasa saya sah jika saya mencicipi masakan untuk anak-anak saya hanya sebatas lidah, dan kemudian saya keluarkan kembali karena saya takut keasinan atau kurang garam? Dan karena saya harus memasak bekal untuk anak-anak saya di pagi hari dan kemudian berangkat kerja.
Netty (hsb**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Diperbolehkan bagi orang yang , baik lelaki maupun wanita, untuk jika ada kebutuhan. Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)
Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه
Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim) (Sumber: www.islamqa.com)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Sumber :  http://konsultasisyariah.com/mencicipi-makanan-ketika-puasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar